Kepanjen — Pemerintah Kabupaten Malang resmi memiliki payung hukum baru untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ditetapkan oleh Bupati Malang, Sanusi, pada 29 Juli 2025 di Kepanjen, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Perda ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sekaligus wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menghadirkan kesetaraan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, tanpa diskriminasi.
Kenapa Perda Ini Penting?
Selama ini, penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat dinilai belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum yang memadai untuk memperoleh kesamaan hak dan kesempatan. Kondisi ini berdampak pada disharmoni sosial dan menghambat partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial, politik, maupun ekonomi. Melalui Perda ini, Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama untuk hidup maju, berkembang, dan sejahtera secara adil dan bermartabat.
Siapa yang Dimaksud Penyandang Disabilitas?
Perda ini mencakup empat ragam disabilitas, yaitu:
Disabilitas fisik (misalnya gangguan fungsi gerak); Disabilitas intelektual (gangguan fungsi pikir); Disabilitas mental (gangguan psikososial maupun perkembangan); dan Disabilitas sensorik (gangguan penglihatan, pendengaran, dan/atau wicara).
Ragam ini bisa dialami secara tunggal, ganda, maupun multi.
22 Kelompok Hak yang Dijamin
Perda ini merinci puluhan hak penyandang disabilitas yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, di antaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi (potongan biaya), pendataan, hidup mandiri di tengah masyarakat, berekspresi dan berkomunikasi, kewarganegaraan, hingga hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Perhatian khusus juga diberikan kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas, yang berhak atas perlindungan lebih dari diskriminasi berlapis, kekerasan, dan eksploitasi seksual.
Kewajiban Pemerintah Daerah, ASN, dan Dunia Usaha
Beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN):
Kuota tenaga kerja disabilitas. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, sementara perusahaan swasta wajib memenuhi kuota 1%. Aksesibilitas fasilitas publik. Bangunan gedung, jalan, permukiman, taman, dan pemakaman wajib menyediakan fasilitas yang mudah diakses. Sarana dan prasarana yang belum aksesibel diberi waktu 5 tahun sejak Perda diundangkan untuk melakukan penyesuaian. Layanan pendidikan inklusif dan khusus. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan inklusif dan khusus, termasuk beasiswa bagi peserta didik disabilitas berprestasi dari keluarga tidak mampu. Layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Fasilitas kesehatan wajib menerima dan melayani pasien disabilitas sesuai standar, termasuk penyediaan alat bantu kesehatan. Sanksi administratif. Penyelenggara pendidikan, pemberi kerja, maupun pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin. Sosialisasi oleh ASN. Pemerintah Daerah, melalui perangkat daerah terkait, wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur sipil negara mengenai perlindungan hukum, pencegahan, serta mekanisme pelaporan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap penyandang disabilitas. Unit Layanan Disabilitas. Dibentuk pada berbagai sektor layanan (ketenagakerjaan, pendidikan, hingga lembaga pemasyarakatan) untuk mendampingi dan memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas. Dukungan Perencanaan hingga Penghargaan
Pelaksanaan Perda ini akan dijabarkan lebih lanjut melalui Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas setiap lima tahun, disusun secara inklusif dengan melibatkan forum tematik disabilitas. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, badan hukum, maupun penyedia fasilitas publik yang berjasa dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.