Pemkab Malang Perkuat Pelestarian Budaya

Pemkab Malang Perkuat Pelestarian Budaya

Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Malang sebagai landasan hukum untuk memperkuat pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah. Peraturan Daerah ini ditetapkan di Kepanjen pada 4 November 2025.

Perda ini lahir dari pentingnya menjaga budaya masyarakat Kabupaten Malang yang merupakan bagian dari identitas daerah. Pemajuan kebudayaan diarahkan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah melalui empat upaya utama, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.

Apa Saja yang Termasuk Kebudayaan Daerah?

Perda Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah, yaitu:

1. Tradisi lisan; 2. Manuskrip; 3. Adat istiadat; 4. Ritus; 5. Pengetahuan tradisional; 6. Teknologi tradisional; 7. Seni; 8. Bahasa; 9. Permainan rakyat; dan 10. Olahraga tradisional.

Artinya, pemajuan kebudayaan tidak hanya berbicara tentang kesenian atau pertunjukan, tetapi juga mencakup bahasa, adat, permainan tradisional, pengetahuan masyarakat, hingga berbagai tradisi yang diwariskan antargenerasi.

Pemerintah Daerah Memiliki Peran Penting

Perda mengatur bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas antara lain menjamin kebebasan berekspresi, memberikan pelindungan terhadap ekspresi budaya, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan, mendorong peran aktif masyarakat, serta menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.

Pemerintah Daerah juga berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan, merencanakan dan menyelenggarakan pemajuan kebudayaan, serta mengatur mekanisme pendanaannya.

Budaya Perlu Dilindungi dan Diwariskan

Pelindungan kebudayaan dilakukan melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Setiap orang juga dapat berperan serta dalam melindungi objek pemajuan kebudayaan daerah.

Pengamanan antara lain dilakukan dengan memperbarui data secara terus-menerus, mewariskan objek kebudayaan kepada generasi berikutnya, dan memperjuangkannya sebagai warisan budaya.

Kebudayaan Dapat Berkembang dan Memberi Manfaat

Pemajuan kebudayaan tidak berhenti pada pelestarian. Perda juga mendorong pengembangan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman.

Penyebarluasan dapat dilakukan melalui pameran, festival atau pergelaran, pertukaran budaya, perlombaan, media cetak, media elektronik, media sosial, serta penyebaran pelaku dan identitas budaya ke daerah lain.

Pemanfaatan kebudayaan juga diarahkan untuk membangun karakter bangsa dan daerah, meningkatkan ketahanan budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Objek kebudayaan dapat dimanfaatkan dalam pendidikan dan dikembangkan menjadi produk di bidang perdagangan, perindustrian, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Pendidikan Menjadi Bagian Penting

Perda menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas memasukkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah ke dalam mata pelajaran muatan lokal pada satuan pendidikan.

Selain itu, pendidikan dan pelatihan di bidang kebudayaan menjadi salah satu bentuk pembinaan. Sasarannya antara lain peserta didik, mahasiswa, pendidik, praktisi budaya, pelaku usaha, komunitas, sanggar, lingkungan seni, padepokan, dan paguron.

Masyarakat Juga Punya Peran

Pemajuan kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap orang dapat berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemajuan kebudayaan daerah, termasuk membentuk lembaga kebudayaan. Masyarakat juga dapat turut meningkatkan kesadaran melalui penyebarluasan informasi serta penguatan jejaring media sosial, komunitas, dan pemerhati kebudayaan.

Pemerintah Daerah juga dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau memberikan kontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan daerah. Penghargaan dapat berupa fasilitas, insentif, maupun piagam penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mari Bersama Memajukan Kebudayaan Kabupaten Malang

Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2025 menjadi payung hukum untuk membangun ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, pelaku budaya, lembaga pendidikan, komunitas, dan berbagai pihak terkait.

Budaya bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga bagian dari identitas, pendidikan, kreativitas, dan masa depan daerah.

Mari bersama melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan mewariskan kebudayaan Kabupaten Malang kepada generasi berikutnya.

#JDIH Kabupaten Malang #Informasi Hukum untuk Masyarakat

Bagikan Berita:
Cakjo