Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu

Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu

PROSESI MUSYAWARAH DESA PEMILIHAN KEPALA DESA PERGANTIAN ANTAR WAKTU BERJALAN LANCAR, TOTOK EFFENDI TERPILIH JADI KEPALA DESA ANTAR WAKTU.

Dampit, Kabupaten Malang - Pemerintah Desa Amadanom Kecamatan Dampit, sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Anom Hall Desa Amadanom Kecamatan Dampit pada hari Kamis (10/9/2026). Agenda pemilihan kepala desa ini dilaksanakan, sesuai regulasi perundang-undangan desa untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Amadanom yang tidak bisa melanjutkan tugas di pertengahan masa jabatan, dikarenakan meninggal dunia.

Pelaksanaan Musdes PPAW berlangsung dengan penuh kebersamaan ini, berjalan tertib, transparan. Dari total 251 peserta yang diundang, sebanyak 212 orang hadir untuk menyalurkan hak suaranya. Jalannya acara turut dikawal oleh panitia pemilihan bersama jajaran Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Dampit serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Malang.

Pemilihan kali ini mempertemukan dua calon, yakni Yenshe Arinta dan Totok Effendi. Setelah melalui tahap musyawarah hingga pemungutan suara, Totok Effendi unggul mutlak dengan mengantongi 181 suara dan resmi ditetapkan sebagai Kepala Desa Amadanom terpilih.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimka Dampit, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat yang memadati lokasi untuk menyaksikan langsung proses demokrasi desa hingga selesai.

Terpilihnya kepemimpinan baru melalui Musdes ini diharapkan dapat memulihkan roda pemerintahan desa, mengoptimalkan pelayanan publik, serta merangkul seluruh elemen masyarakat Desa Amadanom dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Bagikan Berita:
Cakjo