Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang - Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018
Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
JDIH
KABUPATEN MALANGTemukan berbagai produk hukum Kabupaten Malang secara cepat, mudah dan terpercaya.
Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Penetapan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018
Pengelolaan Sampah
Penyelenggaraan Haji
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Penanggulangan Tuberkulosis
Peningkatan Kompetensi Perempuan Pekerja Rumah Tangga
Kawasan Tanpa Rokok
RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN MALANG TAHUN 2016 - 2021
BESARAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 71 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2018
PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Irigasi
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MALANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Kawasan Wisata Lingkar Bendungan Selorejo Ngantang di Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang
Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Perubahan atas Perda 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahn 2016-2021
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Yang Dibebankan Pada Masyarakat