Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Koordinasi Lintas Perangkat Daerah - Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017
KOORDINASI LINTAS PERANGKAT DAERAH
JDIH
KABUPATEN MALANGTemukan berbagai produk hukum Kabupaten Malang secara cepat, mudah dan terpercaya.
KOORDINASI LINTAS PERANGKAT DAERAH
PENETAPAN UANG PERSEDIAAN TAHUN ANGGARAN 2017
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lumbung Desa Modern pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Pelayanan Data Perencanaan dan Pembangunan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia pada Badan Kepegawaian Daerah
Pembentukan Unit Pelaksana TeknKesehatan pada Dinas Kesehatan
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Pelengkap Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kerajinan Kendedes Singosari pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan