Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018 ttg Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2009
Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Status: Berlaku
Ditetapkan: 22 Jan 2026